BAB VII
DEMOKRASI
A. PENGERTIAN DEMOKRASI
Secara
bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos”
yang
berarti rakyat, dan “cratos” atau “cratein” yang berarti kekuasaan atau
peme-rintahan. Jadi, demokrasi adalah kekuasaan atau pemerintahan rakyat.
Konsep
demokrasi lahir dari Yunani kuno dalam kehidupan bernegara antara abad
4
sM s/d abad ke 6 M. Pada waktu itu yang dipraktekkan adalah demokrasi lang-sung
(direct democracy), karena berupa negara kota (polis, city states) yang pen-dukungnya terbatas pada
sebuah kota Athenadan daerah sekitarnya
lk. 300.000
orang.
Meskipun ada keterlibatan seluruh warga, tetapi masih adapembatasan, mi-salnya
para perempuan, anak, dan budak, tidak berhak ikutserta dalam pemerin-tahan.
Dengan
perkembangan zaman dan jumlah penduduk yang bertambah banyak, tim-bul juga
demokrasi tidak langsung (melalui perwakilan) dengan alasan :
1. Tidak ada tempat untuk menampung seluruh warga
yang jumlahnya cukup
banyak.
2. Dengan jumlah warga yang banyak, sulit
melaksanakan musyawarah dengan
baik.
3. Mufakat bulat sulit tercapai karena sulitnya
memungut suara dari warga yang
hadir.
4. Masalah yang dihadapi negara semakin kompleks
dan rumit, sehingga
dibutuhkan
orang-orang yang secara khusus mempunyai keahlian berkecimpung
dalam
menyelesaikan masalah tersebut.
Jadi,
demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam, yaitu
demokrasi
langsungdan demokrasi tidak langsung.
Secara terminologis, banyak definisi demokrasi yang
dikemukakan oleh para ahli
dengan
sudut pandang berbeda. Berikut ini adalah definisi-definisi dimaksud.
1.
Harris Soche :
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerin-tahan melekat
pada diri rakyat, diri orang banyak, dan merupakan hak bagi rakyat
atau
orang banyak untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari
paksaan
dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
2.
Henry B. Mayo :
Sistem
politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan
umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secaraefek-tif
oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip
kesamaan
politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan
politik.
3.
C.F. Strong :
Suatu
sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masya-rakat politik ikutserta atas dasar
sistem perwakilan yang menjamin bahwa peme-rintah akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya kepada mayori-tas itu.
4.
Samuel P. Huntington :
Sistem
politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang
paling
kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang jujur, adil, dan
berkala,
dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh
suara
dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
5.
International Commission for Jurist :
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat
keputusan-keputusan
politik diselenggarakan oleh warga melalui wakil-wakil
yang
dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu
proses
pemilihan yang bebas.
6.
Abraham Lincon (AS, 1863) :
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (go-
vernment
of the people,by the people,and for the people).
Sementara
itu secara substantif, prinsip utama dalam demokrasi menurut Maswadi
Rauf (1997) ada dua, yaitu :
1. Kebebasan/persamaan (freedom/equality).
2. Kedaulatan rakyat (people’s sovereignity).
Kebebasan
dan persamaan adalah pondasi demokrasi, dan sarana penting untuk
mencapai
kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orangtanpa
adanya
pembatasan dari penguasa. Demokrasi karenanya merupakan pelembagaan
dari
kebebasan. Sementara itu kedaulatan rakyat pada hakekatnya merupakan kebi-jakan
yang dibuat atas kehendak rakyat untuk kepentingan rakyat. Mekanisme se-macam
ini akan mencapai dua hal, yaitu pertama, kecil kemungkinan terjadi
penya-lahgunaan kekuasaan, dan kedua, terjaminnya kepentingan rakyat dalam
tugas-tugas
pemerintahan.
Perwujudan lain konsep kedaulatan rakyat adalah pengawasan oleh
rakyat.
B. KONSEP DEMOKRASI
Konsep
demokrasi pada masa sekarang ini tidak saja difahami sebagai bentuk
peme-rintahan, tetapi juga sebagai sistem politik, dan sebagai sikap hidup.
1. Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan :
Konsep
ini berasal dari para filsuf Yunani. Pembagian bentuk pemerintahan
menurut Plato
(429-347), dibedakan menjadi :
a. Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh seseorang (Raja)
sebagai
pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat.
b. Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh seseorang sebagai pe-mimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan
pribadi sang pemimpin.
c. Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh sekelompok
orang
dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
d. Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh sekelompok orang
dan
dijalankan untuk kelompok itu sendiri.
e. Mobokrasi/Okhlokrasi, yaitu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh rak-yat, tetapi yang tidak tahu apa-apa, tidak
berpendidikan, tidak fahamtentang
pemerintahan,
sehingga pemerintahan yang dijalankan tidak berhasil untuk
kepentingan
rakyat banyak.
f. Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh rakyat dan dija-lankan untuk kepentingan rakyat banyak.
Menurut Nicollo Machiavelli, bentuk pemerintahan ada
dua, yaitu :
a. Monarki, yaitu bentuk pemerintahan kerajaan.
Pemimpin negara umumnya
bergelar
Raja, Ratu, Sultan, atau Kaisar. Pengangkatan/penunjukannya ber-dasarkan keturunan atau pewarisan.
b. Republik, yaitu bentuk pemerintahan yang
dipimpin oleh seorang Presiden
atau
Perdana Menteri. Pengangkatan/penunjukannya berdasarkan pemilihan.
Sementara
itu bentuk pemerintahan menurut Aristoteles :
a.
Monarki bentuk merosotnya, tirani.
b.
Aristokrasi bentuk merosotnya, oligarki.
c.
Republik bentuk merosotnya, demokrasi.
Pendapat
lain, demokrasi bentuk merosotnya,
okhlokrasi.
3. Demokrasi sebagai Sistem Politik :
Sistem
politik cakupannya lebih luas dari sekedar bentuk pemerintahan. Hal ini
terlihat
dari definisi demokrasi yang diberikan
Henry B. Mayodan S.P.
Hun-tington. Menurut S.P.
Huntington(2001), sistem politik dibedakan menjadi
dua,
yaitu sistem politik demokrasi, dan sistem politik nondemokrasi. Sistem
politik
demokrasi adalah sistem pemerintahan dalam suatu negara yangmenja-lankan
prinsip-prinsip demokrasi. Sedangkan sistem politik nondemokrasi
adalah
sistem pemerintahan yang tidak menjalankan prinsip-prinsip demokrasi,
misalnya otoriter, totaliter, diktator, rezim militer,
rezim satu partai, monarki
absolut,dan
sistem komunis.
Akan
tetapi dalam kenyataannya, bisa saja bentuk pemerintahan monarki
(kerajaan)
dan republik pun merupakan negara demokrasi, atau diktator, bergan-tung pada
prinsip-prinsip yang dijalankannya. Dengan demikian, ada negara
kerajaan
yang demokratis, dan ada yang diktator/otoriter, demikian juga ada
negara
republik yang demokratis dan ada yang diktator/otoriter.
Menurut Sukarna(1981), prinsip-prinsip sistem politik
demokrasi adalah :
a. Pembagian kekuasaan : Legislatif, eksekutif,
dan yudikatif berada pada ba-dan badan yang berbeda;
b. Pemerintahan konstitusional;
c. Pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law);
d. Pemerintahan mayoritas;
e. Pemerintahan dengan diskusi;
f. Pemilihan umum yang bebas;
g. Partai politik lebih dari satu dan mampu
melaksanakan fungsinya;
h. Manajemen yang terbuka;
i. Pers yang bebas;
j. Pengakuan terhadap hak-hak minoritas;
k. Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
l. Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
m. Pengawasan terhadap administrasi negara;
n. Mekanisme politik yang berubah antara
kehidupan politik masyarakat dengan
kehidupan
politik pemerintah;
o. Kebijakan pemerintah dibuat oleh badan
perwakilan politik tanpa paksaan
dari
lembaga mana pun;
p. Penempatan pejabat pemerintahan dengan merit
sistembukan spoil sistem;
q. Penyelesaian secara damai bukan kompromi;
r. Jaminan terhadap kebebasan individu dalam
batas-batas tertentu;
s. Konstitusi/undang-undang dasar yang
demokratis;
t. Prinsip persetujuan.
Adapun
prinsip-prinsip sistem politik kediktatoran/otoriter adalah :
a. Ketiga macam kekuasaan (legislatif,
eksekutif, dan yudikatif) dijalankan oleh
satu
lembaga saja;
b. Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusi,
tetapi berdasarkan kekuasaan.
Kalaupun
ada konstitusi, konstitusinya memberikan kekuasaan besar kepada
negara/pemerintah;
c. Supremasi kekuasaan dan ketidaksamaan di
depan hukum (rule of power);
d. Pembentukan pemerintahan melalui dekrit,
tidak berdasarkan hasil musya-warah;
e. Pemilihan umum tidak demokratis, hanya untuk
memperkuat keabsahan
penguasa;
f. Terdapat satu partai politik, dan kalaupun
banyak, ada parpol yang memono-poli kekuasaan;
g. Manajemen dan kepemimpinan tertutup dan tidak
bertanggung jawab;
h. Menekan dan tidak mengakui hak-hak minoritas;
i. Tidak ada kebebasan berbicara, berpendapat,
dan pers;
j. Tidak ada perlindungan hak asasi manusia,
bahkan pelanggaran;
k. Badan peradilan tidak bebas, dan bisa
diintervensi oleh penguasa;
l. Tidak ada pengawasan administrasi dan
birokrasi;
m. Mekanisme kehidupan politik dan sosial tidak
dapat berubah;
n. Penyelesaian perpecahan atau perbedaan dengan
cara kekerasan dan paksaan;
o. Tidak ada jaminan hak-hak dan kebebasan
individu, misalnya kebebasan ber-bicara, berpendapat, beragama, dan kebebasan
dari rasa takut;
p. Prinsip dogmatisme dan banyak doktrin.
Unsur-unsur
pendukung tegaknya demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan
kenegaraan,
pemerintahan, ekonomi, sosial, dan politik menurut A. Ubaedillah
dan Abdul Rozakdkk. dari ICCE-UIN Jakarta, sangat
bergantung pada keber-adaan dan peran yang dijalankan oleh unsur-unsur penopang
tegaknya demo-krasi, yaitu :
a. Negara Hukum(Rechstaatsatau The Rule of Law)
yang memberikan perlin-
dungan
hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas
dan
tidak memihak serta penjaminan hak asasi manusia;
b. Masyarakat Madani(Civil Society), yaitu
masyarakat yang ciri-cirinya ter-buka, egaliter, bebas dari dominasi dan
tekanan negara;
c. Aliansi Kelompok Strategisyang terdiri dari
partai politik, kelompok gerakan
dan
kelompok penekan (pressure group) atau kelompok-kelompok kepen-tingan termasuk
di dalamnya pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Demokrasi
tidak sekedar wacana yang mengandung prinsip-prinsip demokrasi,
akan
tetapi mempunyai ukuran atau
parameter sehingga suatu negara
dapat
dikatakan
demokratis atau tidak. Dalam hal ini ada tiga aspek yang dapat dijadi-kan
parameter sejauh mana demokrasi itu berjalan, yaitu :
a. Pemilihan umum sebagai proses pembentukan
pemerintahan. Hingga saat ini
diyakini
banyak kalangan bahwa pemilu sebagai salah satu instrumen penting
dalam
proses pergantian pemerintahan;
b. Susunan kekuasaan negarayang dijalankan
secara distributif untuk menghin-dari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan
atau satu wilayah;
c. Pengawasan rakyat, yakni suatu relasi kuasa
yang berjalan secara simetris,
memiliki
sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan
kontrol
dan keseimbangan (check and balance) terhadap kekuasaan yang dija-lankan
eksekutif dan legislatif.
Untuk
mendukung terlaksananya demokrasi, perlu didukung oleh enam norma/
kaidah
pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat pluralis, yaitu :
a.
Kesadaran akan adanya pluralisme;’
b.
Musyawarah;
c.
Sejalan dengan tujuan;
d.
Ada norma kejujuran dan mufakat;
e.
Kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban;
f.
Percobaan dan salah (trial and error).
4. Demokrasi sebagai Sikap Hidup :
Pemerintahan
atau sistem politik tidak datang, tumbuh, dan berkembang dengan
sendirinya.
Demokrasi membutuhkan usaha nyata dari setiap warga maupun
penyelenggara
negara untuk berperilaku mendukung pemerintahan dan sistem
politik
demokrasi. Perilaku demokrasi sebagai sikap atau pola/pandangan hidup
dikemukakan
pula oleh :
a. John Dewey, bahwa demokrasi adalah pandangan
hidup yang dicerminkan
dari
perlunya partisipasi warga negara dalam membentuk nilai-nilai yang
mengatur
kehidupan bersama;
b. Padmo Wahyono (BP-7 Pusat), bahwa demokrasi adalah pola
kehidupan
berkelompok
yang sesuai dengan keinginan dan pandangan hidup orang-orang yang berkelompok
tersebut;
c. Tim ICCE-UIN Jakarta (2003), bahwa demokrasi sebagai way of life
dalam
seluk-beluk sendi kehidupan bernegara, baik oleh rakyat (masyarakat)
maupun
pemerintah.
C. MACAM-MACAM DEMOKRASI
MenurutC.S.T.
Kansil (2005), macam-macam demokrasi
adalah :
1. Demokrasi Sederhana, berdasarkan gotong-royong dan musyawarah
untuk
mencapai
kesepakatan/mufakat, yang ada di desa-desa.
2. Demokrasi Barat atau
Demokrasi Kapitalis/Liberal,yang umumnya dianut
oleh
negara-negara barat dan Amerika Serikat, yang berdasarkan atas kemer-dekaan
perseorangan/individualisme.
3. Demokrasi Timur atauDemokrasi Komunis, yang dijalankan oleh
satu partai
saja
yang mengatasnamakan seluruh rakyat. Kaum komunis menganggap bahwa
mereka
adalah regu pelopor bagi kaum buruh seluruh dunia (proletar) yang
berdasarkan
kerakyatan dan menentang kapitalisme.
4. Demokrasi Tengah,yaitu fascismedi Italia pada zaman Mussolini,
dan
naziisme di Jerman pada zaman Adolf Hitler. Pada kenyataanya mereka ada-lah
diktator, karena hanya diktator saja yang dapat bertindak sebagaiwakil
rakyat
yang sewenang-wenang. Rakyat harus mengatakan ”ya” apabila sudah
diputuskan
oleh sang pemimpin.
5. Demokrasi Terpimpin (Geleide Democratie)
menurut istilah Bung Karno (Ir.
Soekarno)dan Demokrasi Terdidikmenurut istilah Bung Hatta (Drs.
Mohamad
Hatta). Maksudnya berhubung ada jarak antara para pemimpin
(kaum
intelek) dengan rakyat, maka untuk melaksanakan demokrasi para pe-mimpin harus
memimpin atau mendidik rakyat berdemokrasi.
D.
CIRI-CIRI DEMOKRASI
Ciri
demokrasi adalah setiap keputusan selalu diambil berdasarkan kelebihan suara
atau
suara terbanyak. Biasanya 50 + 1, artinya setengah dari seluruh yang mem-berikan suara ditambah satu,
menjadi pemenang. Antara pemenang dan
yang kalah
harus
saling menerima dan menghormati. Perjuangan merebut kemenangan bukan-lah
sesuatu hal antara hidup dan mati.
Golongan yang kecil (kalah) tetap berhak
duduk
dalam pemerintahan. Namun kenyataan dewasa ini di Indonesia, dari penga-laman
pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, yang terjadi adalah kekacau-
an
karena umumnya orang-orang yang bersangkutan ”siap menang tetapi tidak siap
kalah.”
Sebagai
salah satu fenomena demokrasi di lembaga perwakilan rakyatadalah
adanya
Hak Menyatakan Pendapat. Hak ini dalam prosenya ternyata tidak mudah
karena
adanya ketentuan dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR,
DPR,
DPD dan DPRD, yaitu dalam Pasal 184 Ayat (4) yang menyatakan bahwa
HPM
harus disetujui oleh ¾ dari jumlah anggota DPR. Atas hasil ujimateril pada
pasal/ayat
ini oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan No. 23-26/PUU-VIII/2011
tanggal
12 Januari 2011, pasal/ayat tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945
dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dengan
demikian
kembali pada demokrasi sederhana melalui rumus ½ + 1 tersebut di atas.
Khusus
untuk proses HPM di DPR kembali pada aturan yaitu diusulkan oleh 2/3
dari
jumlah anggota. Sementara untuk proses pemakzulan (impeachment) Presiden
di
MPR harus disetujui oleh 2/3 dari paling sedikit ¾ anggota MPR yang hadir.
E.
DEMOKRATISASI
Demokratisasi
adalah penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada
setiap
kegiatan politik kenegaraan. Demokratisasi merujuk pada proses perubahan
menuju
pada sistem pemerintahan yang lebih demokratis, tujuannya adalah ter-bentuknya
kehidupan politik yang bercirikan demokrasi.
Demokratisasi
berlangsung melalui beberapa tahapan, yaitu :
1. Pergantian dari penguasa nondemokrasi ke
penguasa demokrasi.
2. Pembentukan lembaga-lembaga dan tertib
politik demokrasi.
3. Konsolidasi demokrasi.
4. Prektek demokrasi sebagai budaya politik
bernegara.
Sementara
itu menurut S.P. Huntington, proses
demokratisasi melalui tiga tahap-an, yaitu :
1. Pengakhiran rezim nondemokrasi.
2. Pengukuhan rezin demokratis.
3. Pengkonsolidasian sistem yang demokrasi.
Demokratisasi
juga berarti proses penegakkan
nilai-nilai (kultur) demokrasi,
sehingga
sistem politik demokratis dapat terbentuk secara bertahap. Lain daripada
itu
harus ada lembaga (struktur) demokrasi, dan ciri demokrasi.
1. Nilai-nilai (Kultur) Demokrasi :
Henry
B. Mayodalam Miriam Budiardjo(1990)
menyebutkan delapan nilai
demokrasi,
yaitu :
a. Menyelesaikan pertikaian-pertikaian secara
damai dan sukarela;
b. Menjamin terjadinya perubahan secara damai
dalam suatu masyarakat yang
selalu
berubah;
c. Pergantian penguasa dengan teratur;
d. Penggunaan paksaan sesedikit mungkin;
e. Pengakuan dan penghormatan terhadap
keanekaragaman;
f. Menegakkan keadilan;
g. Memajukan ilmu pengetahuan;
h. Pengakuan dan penghormatan terhadap
kebebasan.
Sementara
itu nilai-nilai atau kultur demokrasi menurut
Zamroni(2001) ada-lah :
a. Toleransi;
b. Kebebasan mengemukakan pendapat;
c. Menghormati perbedaan pendapat;
d. Memahami keanekaragaman dalam masyarakat;
e. Terbuka dan komunikasi;
f. Menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan;
g. Percaya diri;
h. Tidak bergantung pada orang lain;
i. Saling menghargai;
j. Mampu mengekang diri;
k. Kebersamaan;
l. Keseimbangan.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam demokrasi tersebut di atas, menjadi sikap dan
budaya
demokrasi yang perlu dimiliki warga negara dalam rangka mengem-bangkan pemerintahan yang demokratis.
Karenanya demokrasi perlu ditanam-kan
dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
2. Lembaga (Struktur) Demokrasi :
Lembaga-lembaga
demokrasi diperlukan untuk melaksanakan nilai-nilai demo-krasi dan menopang
sistem politik demokrasi. Menurut Miriam
Budiardjo
(1997),
lembaga-lembaga demokrasi dimaksud adalah :
a. Pemerintahan yang bertanggung jawab;
b. Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili
golongan dan kepentingan
dalam
masyarakat yang dipilih melalui Pemilu yang bebas dan rahasia. De-
wan
ini melakukan pengawasan terhadap pemerintah;
c. Suatu organisasi politik yang mencakup lebih
dari satu partai politik (sistem
dwi
atau multi partai). Partai menyelenggarakan hubungan yang kontinyu
dengan
masyarakat;
d. Pers dan media massa yang bebas untuk
menyatakan pendapat;
e. Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak
asasi manusia dan mem-pertahankan keadilan;
Dengan
demikian, untuk keberhasilan demokrasi dalam suatu negara terdapat
dua
hal penting :
a. Tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai
demokrasi yang menjadi sikap dan
pola
hidup masyarakat dan penyelenggara dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
(kultur);
b. Terbentuk dan berjalannya lembaga-lembaga
demokrasi dalam sistem politik
dan
pemerintahan (struktur).
3. Ciri Demokrasi :
Menurut Maswadi Rauf(1997), ciri-ciri demokrasi
adalah :
a. Berlangsung secara evolusioner, artinya
perlahan, bertahap, begian demi
bagian;
b. Proses perubahan secara persuasif dan bukan
koersif, artinya dilakukan
bukan
dengan paksaan, tekanan atau kekerasan, tetapi dengan musyawarah
yang
melibatkan seluruh warga negara;
c. Proses yang tidak pernah selesai, artinya
akan berlangsung terus-menerus.
Hal
ini karena yang benar-benar demokrasi
tidak akan pernah ada, tetapi
sedapat
mungkin harus mendekatkan pada kriteria demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar