Selasa, 04 September 2012



BAB VII
DEMOKRASI

A.  PENGERTIAN DEMOKRASI
Secara bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos”
yang berarti rakyat, dan “cratos” atau “cratein” yang berarti kekuasaan atau peme-rintahan. Jadi, demokrasi adalah kekuasaan atau pemerintahan rakyat.
Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno dalam kehidupan bernegara antara abad
4 sM s/d abad ke 6 M. Pada waktu itu yang dipraktekkan adalah demokrasi lang-sung (direct democracy), karena berupa negara kota (polis,  city states) yang pen-dukungnya terbatas pada sebuah kota  Athenadan daerah sekitarnya lk. 300.000
orang. Meskipun ada keterlibatan seluruh warga, tetapi masih adapembatasan, mi-salnya para perempuan, anak, dan budak, tidak berhak ikutserta dalam pemerin-tahan.
Dengan perkembangan zaman dan jumlah penduduk yang bertambah banyak, tim-bul juga demokrasi tidak langsung (melalui perwakilan) dengan alasan :
1.  Tidak ada tempat untuk menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup
banyak.
2.  Dengan jumlah warga yang banyak, sulit melaksanakan musyawarah  dengan
baik.
3.  Mufakat bulat sulit tercapai karena sulitnya memungut suara dari  warga yang
hadir.
4.  Masalah yang dihadapi negara semakin kompleks dan rumit, sehingga
dibutuhkan orang-orang yang secara khusus mempunyai keahlian berkecimpung
dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Jadi, demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam, yaitu
demokrasi langsungdan  demokrasi tidak langsung.
Secara  terminologis, banyak definisi demokrasi yang dikemukakan oleh para ahli
dengan sudut pandang berbeda. Berikut ini adalah definisi-definisi dimaksud.
1. Harris Soche :
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerin-tahan melekat pada diri rakyat, diri orang banyak, dan merupakan hak bagi rakyat
atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari
paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
2. Henry B. Mayo :
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan
umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secaraefek-tif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip
kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan
politik.
3. C.F. Strong :
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa  dari masya-rakat politik ikutserta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa peme-rintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya kepada mayori-tas itu.
4. Samuel P. Huntington :
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang
paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang jujur, adil, dan
berkala, dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh
suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
5. International Commission for Jurist :
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga melalui wakil-wakil
yang dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu
proses pemilihan yang bebas.
6. Abraham Lincon (AS, 1863) :
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (go-
vernment of the people,by the people,and for the people).
Sementara itu secara substantif, prinsip utama dalam demokrasi menurut  Maswadi
Rauf  (1997) ada dua, yaitu :
1.  Kebebasan/persamaan (freedom/equality).
2.  Kedaulatan rakyat (people’s sovereignity).
Kebebasan dan persamaan adalah pondasi demokrasi, dan sarana penting untuk
mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orangtanpa
adanya pembatasan dari penguasa. Demokrasi karenanya merupakan  pelembagaan
dari kebebasan. Sementara itu kedaulatan rakyat pada hakekatnya merupakan kebi-jakan yang dibuat atas kehendak rakyat untuk kepentingan rakyat. Mekanisme se-macam ini akan mencapai dua hal, yaitu pertama, kecil kemungkinan terjadi penya-lahgunaan kekuasaan, dan kedua, terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas
pemerintahan. Perwujudan lain konsep kedaulatan rakyat adalah pengawasan oleh
rakyat.
B.  KONSEP DEMOKRASI
Konsep demokrasi pada masa sekarang ini tidak saja difahami sebagai bentuk peme-rintahan, tetapi juga sebagai sistem politik, dan sebagai sikap hidup.
1.  Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan :
Konsep ini berasal dari para filsuf Yunani. Pembagian bentuk pemerintahan
menurut  Plato  (429-347), dibedakan menjadi :
a.  Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang (Raja)
sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat.
b.  Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pe-mimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan pribadi sang pemimpin.
c.  Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok
orang dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
d.  Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang
dan dijalankan untuk kelompok itu sendiri.
e.  Mobokrasi/Okhlokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rak-yat, tetapi yang tidak tahu apa-apa, tidak berpendidikan, tidak fahamtentang
pemerintahan, sehingga pemerintahan yang dijalankan tidak berhasil untuk
kepentingan rakyat banyak.
f.  Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dija-lankan untuk kepentingan rakyat banyak.
Menurut  Nicollo Machiavelli, bentuk pemerintahan ada dua, yaitu :
a.  Monarki, yaitu bentuk pemerintahan kerajaan. Pemimpin negara umumnya
bergelar Raja, Ratu, Sultan, atau Kaisar. Pengangkatan/penunjukannya  ber-dasarkan keturunan atau pewarisan.
b.  Republik, yaitu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Presiden
atau Perdana Menteri. Pengangkatan/penunjukannya berdasarkan pemilihan.
Sementara itu bentuk pemerintahan menurut Aristoteles :
a. Monarki bentuk merosotnya, tirani.
b. Aristokrasi bentuk merosotnya, oligarki.
c. Republik bentuk merosotnya, demokrasi.
Pendapat lain, demokrasi  bentuk merosotnya, okhlokrasi.
3.  Demokrasi sebagai Sistem Politik :
Sistem politik cakupannya lebih luas dari sekedar bentuk pemerintahan. Hal ini
terlihat dari definisi demokrasi yang diberikan  Henry B. Mayodan  S.P. Hun-tington. Menurut  S.P. Huntington(2001), sistem politik dibedakan menjadi
dua, yaitu  sistem politik demokrasi, dan  sistem politik nondemokrasi. Sistem
politik demokrasi adalah sistem pemerintahan dalam suatu negara yangmenja-lankan prinsip-prinsip demokrasi. Sedangkan sistem politik nondemokrasi
adalah sistem pemerintahan yang tidak menjalankan prinsip-prinsip demokrasi,
misalnya  otoriter, totaliter, diktator, rezim militer, rezim satu partai, monarki
absolut,dan sistem komunis.
Akan tetapi dalam kenyataannya, bisa saja bentuk pemerintahan monarki
(kerajaan) dan republik pun merupakan negara demokrasi, atau diktator, bergan-tung pada prinsip-prinsip yang dijalankannya. Dengan demikian, ada negara
kerajaan yang demokratis, dan ada yang diktator/otoriter, demikian juga ada
negara republik yang demokratis dan ada yang diktator/otoriter.
Menurut  Sukarna(1981), prinsip-prinsip sistem politik demokrasi adalah :
a.  Pembagian kekuasaan : Legislatif, eksekutif, dan yudikatif berada pada ba-dan badan yang berbeda;
b.  Pemerintahan konstitusional;
c.  Pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law);
d.  Pemerintahan mayoritas;
e.  Pemerintahan dengan diskusi;
f.  Pemilihan umum yang bebas;
g.  Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya;
h.  Manajemen yang terbuka;
i.  Pers yang bebas;
j.  Pengakuan terhadap hak-hak minoritas;
k.  Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
l.  Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
m.  Pengawasan terhadap administrasi negara;
n.  Mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dengan
kehidupan politik pemerintah;
o.  Kebijakan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan
dari lembaga mana pun;
p.  Penempatan pejabat pemerintahan dengan merit sistembukan spoil sistem;
q.  Penyelesaian secara damai bukan kompromi;
r.  Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu;
s.  Konstitusi/undang-undang dasar yang demokratis;
t.  Prinsip persetujuan.
Adapun prinsip-prinsip sistem politik kediktatoran/otoriter adalah :
a.  Ketiga macam kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) dijalankan oleh
satu lembaga saja;
b.  Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusi, tetapi berdasarkan kekuasaan.
Kalaupun ada konstitusi, konstitusinya memberikan kekuasaan besar kepada
negara/pemerintah;
c.  Supremasi kekuasaan dan ketidaksamaan di depan hukum (rule of power);
d.  Pembentukan pemerintahan melalui dekrit, tidak berdasarkan hasil musya-warah;
e.  Pemilihan umum tidak demokratis, hanya untuk memperkuat keabsahan
penguasa;
f.  Terdapat satu partai politik, dan kalaupun banyak, ada parpol yang memono-poli kekuasaan;
g.  Manajemen dan kepemimpinan tertutup dan tidak bertanggung jawab;
h.  Menekan dan tidak mengakui hak-hak minoritas;
i.  Tidak ada kebebasan berbicara, berpendapat, dan pers;
j.  Tidak ada perlindungan hak asasi manusia, bahkan pelanggaran;
k.  Badan peradilan tidak bebas, dan bisa diintervensi oleh penguasa;
l.  Tidak ada pengawasan administrasi dan birokrasi;
m.  Mekanisme kehidupan politik dan sosial tidak dapat berubah;
n.  Penyelesaian perpecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan dan paksaan;
o.  Tidak ada jaminan hak-hak dan kebebasan individu, misalnya kebebasan ber-bicara, berpendapat, beragama, dan kebebasan dari rasa takut;
p.  Prinsip dogmatisme dan banyak doktrin.
Unsur-unsur pendukung tegaknya demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan
kenegaraan, pemerintahan, ekonomi, sosial, dan politik menurut  A. Ubaedillah
dan  Abdul Rozakdkk. dari ICCE-UIN Jakarta, sangat bergantung pada keber-adaan dan peran yang dijalankan oleh unsur-unsur penopang tegaknya demo-krasi, yaitu :
a.  Negara Hukum(Rechstaatsatau The Rule of Law) yang memberikan perlin-
dungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas
dan tidak memihak serta penjaminan hak asasi manusia;
b.  Masyarakat Madani(Civil Society), yaitu masyarakat yang ciri-cirinya ter-buka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan negara;
c.  Aliansi Kelompok Strategisyang terdiri dari partai politik, kelompok gerakan
dan kelompok penekan (pressure group) atau kelompok-kelompok kepen-tingan termasuk di dalamnya pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Demokrasi tidak sekedar wacana yang mengandung prinsip-prinsip demokrasi,
akan tetapi mempunyai ukuran atau  parameter  sehingga suatu negara dapat
dikatakan demokratis atau tidak. Dalam hal ini ada tiga aspek yang dapat dijadi-kan parameter sejauh mana demokrasi itu berjalan, yaitu :
a.  Pemilihan umum sebagai proses pembentukan pemerintahan. Hingga saat ini
diyakini banyak kalangan bahwa pemilu sebagai salah satu instrumen penting
dalam proses pergantian pemerintahan;
b.  Susunan kekuasaan negarayang dijalankan secara distributif untuk menghin-dari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan atau satu wilayah;
c.  Pengawasan rakyat, yakni suatu relasi kuasa yang berjalan secara simetris,
memiliki sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan
kontrol dan keseimbangan (check and balance) terhadap kekuasaan yang dija-lankan eksekutif dan legislatif.
Untuk mendukung terlaksananya demokrasi, perlu didukung oleh enam norma/
kaidah pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat pluralis, yaitu :
a. Kesadaran akan adanya pluralisme;’
b. Musyawarah;
c. Sejalan dengan tujuan;
d. Ada norma kejujuran dan mufakat;
e. Kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban;
f. Percobaan dan salah (trial and error).
4.  Demokrasi sebagai Sikap Hidup :
Pemerintahan atau sistem politik tidak datang, tumbuh, dan berkembang dengan
sendirinya. Demokrasi membutuhkan usaha nyata dari setiap warga maupun
penyelenggara negara untuk berperilaku mendukung pemerintahan dan sistem
politik demokrasi. Perilaku demokrasi sebagai sikap atau pola/pandangan hidup
dikemukakan pula oleh :
a.  John Dewey, bahwa demokrasi adalah pandangan hidup yang dicerminkan
dari perlunya partisipasi warga negara dalam membentuk nilai-nilai yang
mengatur kehidupan bersama;
b.  Padmo Wahyono  (BP-7 Pusat), bahwa demokrasi adalah pola kehidupan
berkelompok yang sesuai dengan keinginan dan pandangan hidup orang-orang yang berkelompok tersebut;
c.  Tim ICCE-UIN Jakarta  (2003), bahwa demokrasi sebagai  way of life
dalam seluk-beluk sendi kehidupan bernegara, baik oleh rakyat (masyarakat)
maupun pemerintah.
C.  MACAM-MACAM DEMOKRASI
MenurutC.S.T. Kansil  (2005), macam-macam demokrasi adalah :
1.  Demokrasi Sederhana,  berdasarkan gotong-royong dan musyawarah untuk
mencapai kesepakatan/mufakat, yang ada di desa-desa.
2.  Demokrasi Barat  atau  Demokrasi Kapitalis/Liberal,yang umumnya dianut
oleh negara-negara barat dan Amerika Serikat, yang berdasarkan atas kemer-dekaan perseorangan/individualisme.
3.  Demokrasi Timur  atauDemokrasi Komunis, yang dijalankan oleh satu partai
saja yang mengatasnamakan seluruh rakyat. Kaum komunis menganggap bahwa
mereka adalah regu pelopor bagi kaum buruh seluruh dunia (proletar) yang
berdasarkan kerakyatan dan menentang kapitalisme.
4.  Demokrasi Tengah,yaitu  fascismedi Italia pada zaman  Mussolini,  dan
naziisme  di Jerman pada zaman  Adolf Hitler. Pada kenyataanya mereka ada-lah diktator, karena hanya diktator saja yang dapat bertindak sebagaiwakil
rakyat yang sewenang-wenang. Rakyat harus mengatakan ”ya” apabila sudah
diputuskan oleh sang pemimpin.
5.  Demokrasi Terpimpin (Geleide Democratie) menurut istilah Bung Karno (Ir.
Soekarno)dan  Demokrasi Terdidikmenurut istilah  Bung Hatta (Drs.
Mohamad Hatta). Maksudnya berhubung ada jarak antara para pemimpin
(kaum intelek) dengan rakyat, maka untuk melaksanakan demokrasi para pe-mimpin harus memimpin atau mendidik rakyat berdemokrasi.


D. CIRI-CIRI DEMOKRASI
Ciri demokrasi adalah setiap keputusan selalu diambil berdasarkan kelebihan suara
atau suara terbanyak. Biasanya 50 + 1, artinya setengah dari  seluruh yang mem-berikan suara ditambah satu, menjadi pemenang. Antara pemenang dan  yang kalah
harus saling menerima dan menghormati. Perjuangan merebut kemenangan bukan-lah sesuatu hal  antara hidup dan mati. Golongan yang kecil (kalah) tetap berhak
duduk dalam pemerintahan. Namun kenyataan dewasa ini di Indonesia, dari penga-laman pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, yang terjadi adalah kekacau-
an karena umumnya orang-orang yang bersangkutan ”siap menang tetapi tidak siap
kalah.”
Sebagai salah satu fenomena demokrasi di lembaga perwakilan rakyatadalah
adanya Hak Menyatakan Pendapat. Hak ini dalam prosenya ternyata tidak mudah
karena adanya ketentuan dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang  MPR,
DPR, DPD dan DPRD, yaitu dalam Pasal 184 Ayat (4) yang menyatakan bahwa
HPM harus disetujui oleh ¾ dari jumlah anggota DPR. Atas hasil ujimateril pada
pasal/ayat ini oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan No. 23-26/PUU-VIII/2011
tanggal 12 Januari 2011, pasal/ayat tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dengan
demikian kembali pada demokrasi sederhana melalui rumus ½ + 1 tersebut di atas.
Khusus untuk proses HPM di DPR kembali pada aturan yaitu diusulkan oleh 2/3
dari jumlah anggota. Sementara untuk proses pemakzulan (impeachment) Presiden
di MPR harus disetujui oleh 2/3 dari paling sedikit ¾ anggota MPR yang hadir.
E. DEMOKRATISASI
Demokratisasi adalah penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada
setiap kegiatan politik kenegaraan. Demokratisasi merujuk pada proses perubahan
menuju pada sistem pemerintahan yang lebih demokratis, tujuannya adalah ter-bentuknya kehidupan politik yang bercirikan demokrasi.
Demokratisasi berlangsung melalui beberapa tahapan, yaitu :
1.  Pergantian dari penguasa nondemokrasi ke penguasa demokrasi.
2.  Pembentukan lembaga-lembaga dan tertib politik demokrasi.
3.  Konsolidasi demokrasi.
4.  Prektek demokrasi sebagai budaya politik bernegara.
Sementara itu menurut  S.P. Huntington, proses demokratisasi melalui tiga tahap-an, yaitu :
1.  Pengakhiran rezim nondemokrasi.
2.  Pengukuhan rezin demokratis.
3.  Pengkonsolidasian sistem yang demokrasi.
Demokratisasi juga berarti proses penegakkan  nilai-nilai (kultur) demokrasi,
sehingga sistem politik demokratis dapat terbentuk secara bertahap.  Lain daripada
itu harus ada lembaga (struktur) demokrasi, dan ciri demokrasi.
1.  Nilai-nilai (Kultur) Demokrasi :
Henry B. Mayodalam  Miriam Budiardjo(1990) menyebutkan delapan nilai
demokrasi, yaitu :
a.  Menyelesaikan pertikaian-pertikaian secara damai dan sukarela;
b.  Menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang
selalu berubah;
c.  Pergantian penguasa dengan teratur;
d.  Penggunaan paksaan sesedikit mungkin;
e.  Pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman;
f.  Menegakkan keadilan;
g.  Memajukan ilmu pengetahuan;
h.  Pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan.
Sementara itu nilai-nilai atau kultur demokrasi menurut  Zamroni(2001) ada-lah :
a.  Toleransi;
b.  Kebebasan mengemukakan pendapat;
c.  Menghormati perbedaan pendapat;
d.  Memahami keanekaragaman dalam masyarakat;
e.  Terbuka dan komunikasi;
f.  Menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan;
g.  Percaya diri;
h.  Tidak bergantung pada orang lain;
i.  Saling menghargai;
j.  Mampu mengekang diri;
k.  Kebersamaan;
l.  Keseimbangan.
Nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi tersebut di atas, menjadi sikap dan
budaya demokrasi yang perlu dimiliki warga negara dalam rangka  mengem-bangkan pemerintahan yang demokratis. Karenanya demokrasi perlu  ditanam-kan dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
2.  Lembaga (Struktur) Demokrasi :
Lembaga-lembaga demokrasi diperlukan untuk melaksanakan nilai-nilai demo-krasi dan menopang sistem politik demokrasi. Menurut  Miriam Budiardjo
(1997), lembaga-lembaga demokrasi dimaksud adalah :
a.  Pemerintahan yang bertanggung jawab;
b.  Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan dan kepentingan
dalam masyarakat yang dipilih melalui Pemilu yang bebas dan rahasia. De-
wan ini melakukan pengawasan terhadap pemerintah;
c.  Suatu organisasi politik yang mencakup lebih dari satu partai politik (sistem
dwi atau multi partai). Partai menyelenggarakan hubungan yang kontinyu
dengan masyarakat;
d.  Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat;
e.  Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi manusia dan mem-pertahankan keadilan;
Dengan demikian, untuk keberhasilan demokrasi dalam suatu negara terdapat
dua hal penting :
a.  Tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi sikap dan
pola hidup masyarakat dan penyelenggara dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara (kultur);
b.  Terbentuk dan berjalannya lembaga-lembaga demokrasi dalam sistem politik
dan pemerintahan (struktur).
3.  Ciri Demokrasi :
Menurut  Maswadi Rauf(1997), ciri-ciri demokrasi adalah :
a.  Berlangsung secara evolusioner, artinya perlahan, bertahap, begian demi
bagian;
b.  Proses perubahan secara persuasif dan bukan koersif, artinya dilakukan
bukan dengan paksaan, tekanan atau kekerasan, tetapi dengan musyawarah
yang melibatkan seluruh warga negara;
c.  Proses yang tidak pernah selesai, artinya akan berlangsung  terus-menerus.
Hal ini karena yang benar-benar demokrasi  tidak akan pernah ada, tetapi
sedapat mungkin harus mendekatkan pada kriteria demokrasi.