BAB VI
BELA NEGARA
A. MAKNA BELA NEGARA
Dalam
UUD 1945 :
1. Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, “Setiap warga
negara berhak dan wajib ikutserta
dalam
upaya pembelaan negara.”
2. Pasal 30 Ayat (1) berbunyi, “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikutserta
dalam
usaha pertahanan keamanan negara.”
Dengan
demikian usaha pembelaan dan pertahanan keamanan negara merupakan
hak
sekaligus kewajiban setiap warga negara Indonesia. Konsekuensinya setiap
warga
negara berhak dan wajib turutserta dalam menentukan kebijakan pembelaan
negara
melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan per-aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembelaan negara dimaksud dalam
implementasinya
sesuai dengan kemampuan dan profesi masing-masing.
Usaha
pembelaan dan pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem
Pertahanan
Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), yaitu :
1. Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan
Kepolisian Negara Republik Indone-sia (POLRI) sebagai kekuatan utama.
Untuk
lebih jelasnya di bawah ini dikemukakan tentang peran, fungsi, tugas,
serta
wewenang TNI dan POLRI :
a. Kedudukan, Peran, Fungsi, dan Tugas TNI :
(1)
Kedudukan:
-
Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkeduduk-an di bawah
Presiden;
-
Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi,
TNI
di bawah koordinasi Departemen Pertahanan;
-
TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI
Angkatan
Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau ga-
bungan
di bawah pimpinan Panglima;
-
Tiap-tiap angkatan mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat.
(2)
Peran:
TNI
berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam
menjalankan
tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik
negara.
(3)
Fungsi:
TNI
sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai :
- Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman
militer dan ancaman
bersenjata
dari luar dan dari dalam negeri terhadap kedaulatan,
keutuhan
wilayah, dan keselamatan bangsa;
- Penindak terhadap setiap bentuk ancaman
tersebut di atas;
- Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang
terganggu akibat
kekacauan
keamanan.
Dalam
melaksanakan fungsi tersebut di atas, TNI merupakan komponen
utama
sistem pertahanan negara.
(4)Tugas
:
Tugas
pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahan-kan keutuhan wilayah
NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,
serta
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
negara.
Tugas pokok ini dilakukan dengan :
- Operasi militer untuk perang;
- Operasi militer selain perang, yaitu untuk :
.
mengatasi gerakan separatis bersenjata;
.
mengatasi pemberontakan bersenjata;
.
mengatasi aksi terorisme;
.
mengamankan wilayah perbatasan;
.
mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis;
.
melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan po-litik luar
negeri;
.
mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
.
memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya
secara
dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
.
membantu tugas pemerintahan di daerah;
.
membantu POLRI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban
masyarakat
yang diatur dengan undang-undang;
.
membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan
perwakilan
pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
.
membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan
pemberian
bantuan kemanusiaan;
.
membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and
rescue);
.
membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan pener-bangan terhadap
pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Ketentuan
tersebut di atas dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan kepu-tusan politik
negara.
b.
Kedudukan, Tugas Pokok, Tugas, dan Wewenang POLRI :
(1) Kedudukan :
-
POLRI berada di bawah Presiden.
-
POLRI dipimpin oleh KAPOLRI yang dalam pelaksanaan tugasnya
bertanggung
jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan per-undang-undangan.
(2) Tugas Pokok :
-
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
-
Menegakkan hukum;
-
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada ma-syarakat.
(3) Tugas :
-
Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terha-dap kegiatan
masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
-
Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, keter-tiban, dan
kelancaran lalu lintas di jalan;
-
Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,
kesadaran
hukum masyarakat, serta ketaatan warga masyarakat ter-hadap hukum dan peraturan
perundang-undangan;
-
Turutserta dalam pembinaan hukum nasional;
-
Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
-
Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap
kepolisian
khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk
pengamanan
swakarsa;
-
Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana
sesuai
dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan
lainnya;
-
Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, la-boratorium
forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas
kepolisian;
-
Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan ling-kungan hidup dari gangguan ketertiban
dan/atau bencana termasuk
memberikan
bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak
asasi
manusia;
-
Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum
ditangani
oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
-
Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepenting-annya dalam
lingkup tugas kepolisian;
-
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(4) Wewenang :
Dalam
rangka penyelenggaran tugas pokok dan tugas tersebut di atas,
secara
umumPOLRI berwenang :
-
Menerima laporan dan/atau pengaduan;
- Membantu menyelesaikan perselisihan warga
masyarakat yang dapat
mengganggu
ketertiban umum;
- Mencegah dan menaggulangi tumbuhnya penyakit
masyarakat;
- Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan
perpecahan atau mengan-
cam
persatuan dan kesatuan bangsa;
- Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam
lingkup kewenangan
administratif
kepolisian;
- Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai
bagian dari tindakan kepo-lisian dalam rangka pencegahan;
- Melakukan tindakan pertama di tempat
kejadian;
- Mengambil sidik jari dan identitas lainnya
serta memotret seseorang;
- Mencari keterangan dan barang bukti;
- Menyelenggarakan pusat informasi kriminal
nasional;
- Mengeluarkan surat izin dan/atau surat
keterangan yang diperlukan
dalam
rangka pelayanan masyarakat;
- Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang
dan pelaksanaan
putusan
pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
- Menerima dan menyimpan barang temuan untuk
sementara waktu.
Sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
lainnya, POLRI ber-wenang :
- Memberikan izin dan mengawasi kegiatan
keramaian umum dan
kegiatan
masyarakat lainnya;
- Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor;
- Memberikan surat izin mengemudi kendaraan
bermotor;
- Menerima pemberitahuan tentang kegiatan
politik;
- Memberikan izin dan melakukan pengawasan
senjata api, bahan
peledak,
dan senjata tajam;
- Memberikan izin operasional dan melakukan
pengawasan terhadap
badan
usaha di bidang jasa mengamanan;
- Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih
aparat kepolisian khusus
dan
petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
- Melakukan kerjasama dengan kepolisian negara
lain dalam menyidik
dan
memberantas kejahatan internasional;
- Melakukan pengawasan fungsional kepolisian
terhadap orang asing
yang
berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
- Mewakili pemerintah RI dalam organisasi kepolisian
internasional;
- Melaksanakan kewenangan lain yang termasuk
dalam lingkup tugas
kepolisian.
Di
bidang proses pidana, POLRI berwenang
untuk :
- Melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan;
- Melarang setiap orang meninggalkan atau
memasuki tempat kejadian
perkara
untuk kepentingan penyidikan;
- Membawa dan menghadapkan orang kepada
penyidik dalam rangka
penyidikan;
- Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan
menanyakan serta
memeriksa
tanda pengenal diri;
- Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
- Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa
sebagai tersangka atau
saksi;
- Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan
pemeriksaan
perkara;
- Mengadakan penghentian penyidikan;
- Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut
umum;
- Mengajukan permintaan secara langsung kepada
pejabat imigrasi yang
berwenang
di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak
atau
mendadak untuk mencegah atau menagkal orang yang disangka
melakukan
tindak pidana;
- Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan
kepada penyidik pegawai
negeri
sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri
sipil
untuk diserahkan kepada penuntut umum;
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab.
Tindakan
lain adalah tindakan penyelidikan dan
penyidikanyang dilak-sanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut :
- Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
- Selaras dengan kewajiban hukum yang
mengharuskan tindakan
tersebut
dilakukan;
- Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam
lingkungan jabatannya;
- Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan
yang memaksa;
- Menghormati hak asasi manusia.
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya POLRI senantiasa bertin-dak berdasarkan
norma hukum dan mengindahkan norma agama, keso-panan, kesusilaan, serta
menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dan lebih
diutamakan
adalah tindakan pencegahan.
2. Rakyat sebagai kekuatan Pendukung.
Komponen
pendukung adalah sumber daya
nasionalyang dapat digunakan un-tuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan
komponen utama dan cadangan.
Adapun
sumber daya nasional meliputi sumber
daya manusia, sumber daya
alam,
dan sumber daya buatan. Keikutsertaan
atau peranan rakyat (warga
negara)
dalam bela negara diselenggarakan melalui :
a. Pendidikan kewarganegaraan di sekolah-sekolah
termasuk perguruan tinggi;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
(Wamil);
c. Pengabdian sesuai dengan profesi masing-masing.
Wujud
bela negara mencakup pengertian bela negara secara fisikdan nonfisik.
1. Bela Negara secara Fisik:
a.
Menjadi anggota TNI atau POLRI;
b.
Ikut pelatihan dasar kemiliteran melalui program Rakyat Terlatih (Ratih)
yang
terdiri dari berbagai unsur, misalnya Resimen Mahasiswa (Menwa),
Pertahanan
Sipil (Hansip) atau Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang ter-gabung dalam
Wanra dan Kamra, Mitra Babinsa, serta Organisasi Kema-syarakatan Pemuda (OKP). Adapun Ratih
mempunyai empat fungsi, yaitu :
(1)
Ketertiban umum;
(2)
Perlindungan masyarakat;
(3)
Keamanan rakyat;
(4)
Perlawanan rakyat.
Tiga
fungsi pertama dilakukan pada masa damai, misalnya saat terjadi
bencana
alam dan darurat sipil, di mana ratih membantu pemerintah daerah
menangai
keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara fungsi yang ke-empat dilakukan
dalam keadaan darurat perang, sehingga ratih merupakan
unsur
bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI yang terlibat langsung di
medan
perang.
Jika
keadaan ekonomi dan keuangan negara memungkinkan, dapat pula
dipertimbangkan
wajib militer (wamil) bagi warga negara yang memenuhi
syarat.
Mereka yang telah mengikuti latihan dasar kemiliteran akan menjadi
cadangan
TNI. Para mahasiswa di perguruan tinggi biasanya menjadi
Perwira
Cadangan (Pacad), dan setelah lulus menjadi sarjana dapat ditugas-kan/ditempatkan sesuai dengan profesi
masing-masing dalam kehidupan
militer,
misalnya : Dokter di rumah sakit militer, psikolog di dinas psikologi
militer,
pengacara di dinas hukum atau oditur militer di pengadilan militer,
akuntan
di biro keuangan instansi militer, dsb. Dalam keadaan darurat,
mereka
dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur
maupun
teritorial.
2. Bela Negara secara Nonfisik:
Bela
negara tidak selalu berarti harus
memanggul senjata menghadapi musuh
atau
bersifat militeristik. Keterlibatan
warga negara dalam bela negara secara
nonfisik
dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa, dan dalam
segala
situasi, misalnya :
a. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan
bernegara, termasuk menghayati arti
demokrasi
dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak me-maksakan
kehendak;
b. Menanamkan kecintaan terhadap tanah air
(patriotisme) melalui pengabdian
yang
tulus kepada masyarakat;
c. Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan
negara dengan berkarya nyata
(bukan
retorika);
d. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap
hukum/undang-undang
dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia;
e. Pembekalan mental spiritual di kalangan
masyarakat agar dapat menangkal
pengaruh
budaya asing yang tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa
dengan
lebih bertaqwa terhadap Tuhan YME melalui ibadah sesuai dengan
agama
masing-masing.
Peraturan
perundang-undangan sebagai pelaksanaan Pasal 30 UUD 1945 yang
berkaitan
dengan bela negara hingga saat ini adalah :
a. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
b. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara;
c. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia.
B.
IDENTIFIKASI ANCAMAN TERHADAP BANGSA DAN NEGARA
Ancamanadalah
setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun luar negeri yang
dinilai
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan kesela-matan
segenap bangsa. Ancaman mencakup hal yang sangat luas dan spektrum
yang
senantiasa berubah/berkembang dari waktu ke waktu. Ancaman inilah yang
perlu
diatasi melalui keikutsertaan warga negara dalam bela negara.
Menurut
UU No. 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Kemanan Nega-ra, ancaman
mencakup ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan),
sedangkan
menurut UU No. 3 Tahun 2002 yang menggantikannya, hanya satu
istilah
saja, yaitu ancaman. Akan tetapi untuk
pengetahuan, di bawah ini dikemu-kakan pengertian daripada ancaman, tantangan,
hambatan, dan gangguan dimaksud.
1. Ancaman: Suatu hal atau upaya yang bersifat
dan bertujuan mengubah dan me-rombak kebijakan negara yang dilaksanakan secara
konsepsional.
2. Tantangan: Suatu hal atau upaya yang bersifat
atau bertujuan menggugah ke-mampuan.
3. Hambatan: Suatu hal yang bersifat melemahkan
atau menghalangi tetapitidak
secara
konsepsional, dan berasal dari dalam.
4. Gangguan
: Suatu hal atau upaya yang mengusik kelangsungan kehidupan
ideologi
bangsa dan negara RI.
Dewasa
ini ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional
(fisik)
berkembang menjadi multi
dimensional(fisik dan nonfisik), baik berasal dari
dalam
maupun luar negeri. Ancaman multi dimensional dimaksud dapat bersumber
dari
permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, maupun keamanan
yang
terkait dengan kejahatan internasional seperti terorisme, imigran gelap,
narkoba,
pencurian kekayaan alam, perompak (bajak laut), perusakan lingkungan,
dll.
Terdapat
dua bentuk ancaman, yaitu ancaman
militerdan ancaman nonmiliter.
Bentuk
ancaman militer mencakup :
1. Agresi, dengan penggunaan kekuatan bersenjata
oleh negara lain terhadap
kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, dengan cara :
a. Invasi, berupa serangan oleh kekuatan militer
negara lain terhadap wilayah
NKRI;
b. Bombardemen(pengeboman) dengan senjata
terhadap wilayah NKRI;
c. Blokadeterhadap pelabuhan/pantai atau wilayah
udara NKRI oleh angkatan
bersenjata
negara lain;
d. Seranganunsur angkatan bersenjata negara lain
terhadap unsur satuan TNI
AD,
AL atau AU negara kita;
e. Unsur
angkatan bersenjata negara lain yang berada di wilayah NKRI ber-dasarkan perjanjian, tetapi tindakannya
bertentangan dengan isi perjanjian;
f. Tindakan
suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh
negara
lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap
NKRI;
g. Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara
bayaran oleh negara lain untuk
melakukan
tindak kekerasan di wilayah NKRI.
2. Pelanggaran wilayah yang dilakukan negara
lain, baik dengan menggunakan ka-pal maupun pesawat nonkomersial.
3. Spionaseyang dilakukan negara lain untuk
mencari/mendapatkan rahasia
militer;
4. Sabotase untuk merusak instalasi militer atau
obyek vital nasional yang memba-hayakan keselamatan bangsa;
5. Asksi teror bersenjatayang dilakukan oleh
jaringan terorisme internasional atau
yang
bekerjasama dengan terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi
sehingga
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan
bangsa;
6. Pemberontakan bersenjatadi dalam negeri;
7. Perang saudara antar kelompok masyarakat
bersenjata di dalam negeri, dsb.
Sebenarnya
dalam jangka waktu pendek ancaman dari luar negeri relatif kecil
ke-mungkinannya mengingat upaya diplomasi negara dan peran PBB, serta opini
dunia
internasional
yang akan mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi negara lain
untuk
menggunakan kekuatan bersenjata terhadap NKRI, namun tetap kita harus
selalu
waspada. Ancaman yang paling mungkin adalah kejahatan yangterorganisasi
yang
dilakukan oleh aktor-aktor nonnegara untuk memperoleh keuntungan dengan
memanipulasi
kondisi dalam negeri dan keterbatasan dan kelemahan aparatur pe-merintah.
Bentuk
ancaman nonmiliter adalah upaya menghancuran moral dan budaya bangsa
melalui
disinformasi, propaganda negatif, peredaran narkoba, film-film porno,
seni-budaya yang tidak sesuai dengan ajaran agama dan nilai-nilai Pancasila,
dll. yang
mempengaruhi
bangsa terutama generasi muda.
Berdasarakan
”Buku Putih” yang disusun oleh Departemen Pertahanan RI tahun
2003,
ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia lebih kompleks lagi. Prakiraan
ancaman
dimaksud antara lain :
1. Gerakan separatisyang berusaha memisahkan
diri dari NKRI;
2. Aksi radikalismeyang berlatar belakang
primordial etnis, ras, dan agama,serta
ideologi
di luar Pancasila, baik yang berdiri sendiri maupun yang memiliki
keterkaitan
dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
3. Konflik komunal yang kendati bersumber dari masalah
sosial-ekonomi,
kemudian
dapat berkembang menjadi konflik antar suku, ras/keturunan, dan
agama
(Sara) dalam skala yang luas.
4. Kejahatan lintas negara seperti penyelundupan barang, senjata,
amunisi, dan
bahan
peledak, penyelundupan manusia, narkoba, pencician uang (money
loundry),
serta bentuk-bentuk kejahatan lainnya.
5. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan
maupun
bantu
lancatan ke negara lain.
6. Gangguan keamanan lautseperti
pembajakan/perompakan, penangkapan ikan
secara
ilegal, pencemaran, dan perusakan ekosistem.
7. Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah
udara
RI, dan terorisme melalui transportasi udara.
8. Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan,
perambahan/pembalakan liar
hutan
(illegal loging), pembuangan limbah beracun dan berbahaya, dll.
9. Bencana alam dan dampaknya terhadap
keselamatan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar